Soal Penyaluran Bansos, Bawaslu Dinilai Lebay

Soal Penyaluran Bansos, Bawaslu Dinilai Lebay

JAKARTA - Pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan agar masyarakat melaporkan kepihak Bawaslu jika menemukan politisasi bantuan sosial (Bansos) terkesan berlebihan. Apalagi hal ini ditunjukan bagi incumbent, termasuk bakal calon kepala daerah yang berniat bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu ditegaskan Aktivis Perempuan Novellia Yulistin. ”Persoalan kepala daerah menggunakan foto, atribut, fasilitas semasa kepemerintahannya ya sah-sah saja, tidak ada yang dilanggar,” terang Ketua Inaker Lampung itu, Sabtu (16/5).

Menurutnya, kreativitas sampai akrobatik kepala daerah dalam penyaluran bansos kepada masyarakat kurang mampu di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) juga hal positif.

“Silakan saja kalau ini dijadikan momentum mencari citra. Meningkatkan kepedulian kepada sesama. Sah-sah saja kok. Ditempel label dengan slogan prorakyat, atau tagline lainnya pun tidak masalah. Rakyat butuh sembakonya bos, bukan tagline-nya,” timpal wanita yang biasa disapa Novel Sanggem itu.

“Nah terkecuali kepala daerah sudah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Pilkada. Dengan tahapan yang sudah ada. Atau kedapatan korupsi bansos. Itu yang jelas melanggar. Urusannya juga ke penegak hukum, bukan di ranah Bawaslu,” terang pendiri Laskar Perempuan Berdikari itu.

Kalau pun tahapan pilkada sudah dimulai dengan ditandai pendaftaran calon perseorangan atau independen, maka, lanjut Novel, bakal calon itu sudah ada dan sah untuk diberikan sanksi.

“Pertanyaannya, Pilkadanya memang jadi? Sudah pasti Desember? Kalau benar memang ada bantuan sosial yang dipolitisasi oleh kepala daerah dengan merayu pemilih, ya buktikan. Beberkan saja ke publik. Berikan peringatan, kasih sanksi. Jangan ngomong doang,” timpalnya.

Novel menduga, penyaluran bansos yang dipolitisasi kepala daerah maksud Bawaslu mungkin adalah soal money politics berupa sembako, uang, dan lain-lain.

“Tetapi belum ada kewenangan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dikarenakan penundaan tahapan Pilkada dan belum ada tahapan masa kampanye,” imbuh Novel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bansos di masa pandemi Covid-19. Namun, Bawaslu meminta supaya kepala daerah yang hendak maju kembali di Pilkada tak mencampurkan perihal penyaluran bansos dengan kepentingan politik.

Hal ini disampaikan Abhan menyusul adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi jelang Pilkada 2020.

”Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada,\" kata Abhan.

Setidaknya, ada tiga modus yang digunakan kepala daerah calon petahana. Modus pertama, bansos yang disalurkan dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda. (ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: